Gunung Botak Tak Boleh Jadi Kutukan, ESDM Dorong Tambang Rakyat Berbasis Kajian Ilmiah
Ambon, indonesiatimur.co – Pemerintah didorong untuk tidak lagi melihat Gunung Botak semata sebagai kawasan pertambangan emas, tetapi sebagai aset strategis yang harus dikelola secara terencana, legal, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Maluku.
Pesan itu disampaikan Dirjen Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Rilke Jeffri Huwae, saat berdialog dengan Rektor Universitas Pattimura di Ambon, Rabu (24/06/2026). Menurutnya, pengelolaan sumber daya alam di Pulau Buru harus dibangun di atas fondasi ilmu pengetahuan, bukan sekadar kepentingan ekonomi jangka pendek.
Ia menegaskan, rencana Pemerintah Provinsi Maluku untuk menata aktivitas pertambangan di Gunung Botak melalui skema Pertambangan Rakyat membutuhkan dukungan kajian akademik yang komprehensif agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Kita membutuhkan pandangan akademis yang utuh, mulai dari aspek sosial, budaya, ekonomi hingga lingkungan. Semua harus dikaji sehingga kebijakan yang diambil benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Dirjen
Menurutnya, pengelolaan sumber daya alam harus sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yakni memanfaatkan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Karena itu, keberhasilan program tidak hanya diukur dari nilai ekonomi yang dihasilkan, tetapi juga dari dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Universitas Diminta Ambil Peran Strategis
Dalam pertemuan tersebut, Dirjen secara khusus meminta Universitas Pattimura mengambil peran lebih besar dalam memberikan masukan ilmiah terhadap berbagai program pembangunan daerah, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam.
Menurutnya, perguruan tinggi tidak boleh hanya menjadi pengamat, tetapi harus hadir sebagai mitra strategis pemerintah dalam menyusun kebijakan berbasis data dan riset.
Ia menilai kajian yang dihasilkan akademisi dapat menjadi instrumen penting untuk mengurangi spekulasi dan kesalahpahaman yang berkembang di tengah masyarakat terkait rencana penataan Gunung Botak.
“Publik harus memperoleh informasi yang benar. Setiap pembangunan pasti memiliki dampak, tetapi tugas kita adalah memastikan manfaat yang diterima masyarakat jauh lebih besar daripada dampak negatif yang mungkin muncul,” ujarnya.
Dirjen bahkan mendorong keterlibatan aktif para guru besar, peneliti, dan lembaga penelitian Universitas Pattimura untuk mengawal proses tersebut sejak tahap perencanaan hingga implementasi.
Negara Tak Akan Toleransi Tambang Ilegal
Selain membahas penataan pertambangan rakyat, Jeffri juga menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang selama ini menjadi persoalan serius di kawasan Gunung Botak.
Ia menyebut Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM akan menjalankan tugasnya secara profesional dan terukur. Meski demikian, pendekatan yang dilakukan tidak akan tergesa-gesa, melainkan berdasarkan proses hukum dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Siapa pun yang melakukan aktivitas pertambangan ilegal berarti melawan aturan negara dan merugikan kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang pascaoperasi penertiban aktivitas tambang ilegal yang beberapa waktu lalu dilakukan aparat di Pulau Buru.
Harapan Baru untuk Maluku
Di tengah berbagai dinamika yang terjadi, Dirjen mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memberikan dukungan terhadap langkah Pemerintah Provinsi Maluku dalam menata sektor pertambangan.
Ia meyakini bahwa jika dikelola secara benar, potensi emas Gunung Botak dapat menjadi salah satu instrumen penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kita harus optimistis. Jika sumber daya alam ini dikelola dengan baik, transparan, dan sesuai kaidah pertambangan yang benar, maka manfaatnya akan kembali kepada rakyat Maluku,” katanya.
Bagi Jeffri, masa depan Gunung Botak tidak boleh lagi identik dengan konflik, kerusakan lingkungan, atau aktivitas ilegal. Sebaliknya, kawasan itu harus menjadi contoh bagaimana kekayaan alam dapat dikelola secara bertanggung jawab dengan melibatkan pemerintah, akademisi, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam satu visi yang sama: menghadirkan kemakmuran bagi rakyat Maluku. (it-02)

